ORGANISASI PROFESI GURU (ORPROF GURU)
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru (pasal 1 UU no 14 th 2005). Hadirnya berbagai organisasi profesi guru di tanah air tentulah tidak terlepas dari kepentingan dari tujuan yang ingin dibuat. Siesuai dengan visi misi yang diemban untuk melakukan sekecil apapun yang bisa dilakukan terlepas dari masing-masing individu dalam menggerakkan. Dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 41 berbunyi (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah...